Bupati dan Wali Kota Diminta Aktifkan Gugus Tugas COVID-19 hingga Tingkat Desa

Minggu, 12 April 2020 - 23:38 WIB
loading...
Bupati dan Wali Kota Diminta Aktifkan Gugus Tugas COVID-19 hingga Tingkat Desa
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menginstruksikan, seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Jabar mengaktifkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, mulai dari perangkat daerah serta kecamatan hingga desa. Intruksi tersebut merupakan salah satu poin penting dari empat maklumat Gubernur Jabar yang ditujukan kepada bupati/wali kota, Panglima Kodam III Siliwangi, serta Kepala Polda Jabar.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Ahmad mengatakan, Gubernur Ridwan Kamil telah menandatangani Instruksi Gubernur Jabar Nomor 443/04/Hukham tentang Penanggulangan COVID-19 dan Imbauan Terkait Mudik Selama Pandemi COVID-19, Kamis (9/4/2020).

Instruksi gubernur mencakup empat maklumat penting yang harus segera dilaksanakan oleh bupati/wali kota, Panglima Kodam III Siliwangi, serta Kepala Polda Jabar. Menurut Daud, poin penting dalam intruksi Gubernur tersebut adalah meminta bupati/wali kota mengaktifkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 443 tahun 2020, mulai perangkat daerah serta kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan.

Daud menekankan, keberadaan gugus tugas hingga satuan terkecil ini penting. Selain untuk edukasi, juga ampuh mendeteksi pergerakan orang di masing-masing unit, pendataan warga miskin baru, serta estimasi kebutuhan rakyat selama penanganan COVID-19.

"Misalkan nanti ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di kabupaten/kota atau mungkin karantina wilayah, gugus tugas ini bisa provide data-data penting, sehingga Pemprov Jabar gampang melangkah, termasuk (penanganan) yang kami khawatirkan yakni banyaknya pemudik bandel. Di sini peran RT dan RW sangat menentukan dalam mendata para ODP (orang dalam pemantauan)," papar Daud.

Intruksi lainnya, lanjut Daud, yakni meminta bupati/wali kota memenuhi kesejahteraan tenaga kesehatan terutama perawat dan dokter dengan insentif khusus, akomodasi, transportasi untuk mobilisasi, serta logistik lain.

Menurutnya, kesejahteraan tenaga medis ini penting mengingat masih ada stigma di masyarakat bahwa dokter atau perawat yang menangani pasien COVID-19 harus dijauhi karena berpotensi menularkan virus.

"Tenaga medis ini garda terdepan, tapi terstigma. Oleh karena itu Pemprov Jabar menampung mereka di hotel bintang lima di Kota Bandung. Pak Gubernur ingin bupati/wali kota juga memiliki kebijakan yang sama," katanya.

Terkait mudik, lanjut Daud, Gubernur Jabar dalam suratnya menginstruksikan bupati/wali kota untuk mengupayakan penduduknya tidak pulang kampung sebelum COVID-19 tertangani sampai tuntas.

"Sebisa mungkin tidak ada yang mudik dari kabupaten/kota. Karena kalau membandel, COVID-19 bisa lebih panjang di Jabar. Konsekuensi ekonomi dan sosialnya akan sangat mahal," dan yang menanggung warga Jabar juga," tegasnya.

Bagi daerah yang belum memberlakukan PSBB, Gubernur meminta agar memperkuat data-data persebaran penyakit, peningkatan jumlah kasus dan kematian, serta instrumen lain sebagai syarat mengajukan PSBB. "Jadi kalau misalnya eskalasi tiba-tiba meningkat, PSBB atau treatment lain dapat dengan cepat dilakukan," imbuhnya.

Selain kepada bupati/wali kota, dalam suratnya, Gubernur sebagai Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jabar juga meminta Kepala Polda Jabar dan Pangdam III Siliwangi bersama bupati/wali kota mencari tempat untuk karantina pasien COVID-19.

"Seperti gedung, wisma, tempat pelatihan dan properti lain yang ada di kabupaten/kota, punya Polres dan Kodim, agar semua tempatnya dimaksimalkan. Kita harus bersiap untuk skenario terburuk," tandasnya.
(was)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)