Bupati dan Wali Kota Diminta Aktifkan Gugus Tugas COVID-19 hingga Tingkat Desa
Minggu, 12 April 2020 - 23:38 WIB
loading...
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menginstruksikan, seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Jabar mengaktifkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, mulai dari perangkat daerah serta kecamatan hingga desa. Intruksi tersebut merupakan salah satu poin penting dari empat maklumat Gubernur Jabar yang ditujukan kepada bupati/wali kota, Panglima Kodam III Siliwangi, serta Kepala Polda Jabar.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Ahmad mengatakan, Gubernur Ridwan Kamil telah menandatangani Instruksi Gubernur Jabar Nomor 443/04/Hukham tentang Penanggulangan COVID-19 dan Imbauan Terkait Mudik Selama Pandemi COVID-19, Kamis (9/4/2020).
Instruksi gubernur mencakup empat maklumat penting yang harus segera dilaksanakan oleh bupati/wali kota, Panglima Kodam III Siliwangi, serta Kepala Polda Jabar. Menurut Daud, poin penting dalam intruksi Gubernur tersebut adalah meminta bupati/wali kota mengaktifkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 443 tahun 2020, mulai perangkat daerah serta kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan.
Daud menekankan, keberadaan gugus tugas hingga satuan terkecil ini penting. Selain untuk edukasi, juga ampuh mendeteksi pergerakan orang di masing-masing unit, pendataan warga miskin baru, serta estimasi kebutuhan rakyat selama penanganan COVID-19.
"Misalkan nanti ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di kabupaten/kota atau mungkin karantina wilayah, gugus tugas ini bisa provide data-data penting, sehingga Pemprov Jabar gampang melangkah, termasuk (penanganan) yang kami khawatirkan yakni banyaknya pemudik bandel. Di sini peran RT dan RW sangat menentukan dalam mendata para ODP (orang dalam pemantauan)," papar Daud.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Ahmad mengatakan, Gubernur Ridwan Kamil telah menandatangani Instruksi Gubernur Jabar Nomor 443/04/Hukham tentang Penanggulangan COVID-19 dan Imbauan Terkait Mudik Selama Pandemi COVID-19, Kamis (9/4/2020).
Instruksi gubernur mencakup empat maklumat penting yang harus segera dilaksanakan oleh bupati/wali kota, Panglima Kodam III Siliwangi, serta Kepala Polda Jabar. Menurut Daud, poin penting dalam intruksi Gubernur tersebut adalah meminta bupati/wali kota mengaktifkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 443 tahun 2020, mulai perangkat daerah serta kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan.
Daud menekankan, keberadaan gugus tugas hingga satuan terkecil ini penting. Selain untuk edukasi, juga ampuh mendeteksi pergerakan orang di masing-masing unit, pendataan warga miskin baru, serta estimasi kebutuhan rakyat selama penanganan COVID-19.
"Misalkan nanti ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di kabupaten/kota atau mungkin karantina wilayah, gugus tugas ini bisa provide data-data penting, sehingga Pemprov Jabar gampang melangkah, termasuk (penanganan) yang kami khawatirkan yakni banyaknya pemudik bandel. Di sini peran RT dan RW sangat menentukan dalam mendata para ODP (orang dalam pemantauan)," papar Daud.
Lihat Juga :