2 Pencuri Besi Pembatas Jalan di Koja Jakut Ditangkap Polisi
Senin, 30 Januari 2023 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
"Nominalnya hanya Rp100 ribu, tidak seberapa nominalnya. Tapi, kalau disuruh bikin seperti itu nilai kerugian pagarnya pasti lebih," ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti batu, palu, tang dan pakaian saat beraksi. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.
Aksi pencurian pagar besi pembatas Jalan di depan RSUD Koja, Jakarta Utara, Sabtu (28/1/2023) terekam kamera ponsel warga. Aksi pencurian viral di media sosial.
Dari video yang diterima, pencurian dilakukan 2 pelaku. Keduanya memotong pagar besi pembatas jalan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti batu, palu, tang dan pakaian saat beraksi. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.
Aksi pencurian pagar besi pembatas Jalan di depan RSUD Koja, Jakarta Utara, Sabtu (28/1/2023) terekam kamera ponsel warga. Aksi pencurian viral di media sosial.
Dari video yang diterima, pencurian dilakukan 2 pelaku. Keduanya memotong pagar besi pembatas jalan.
(jon)
Lihat Juga :