Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan dan Pemerkosaan Mantan Kekasih di Kantor JNT Kalideres
Senin, 30 Januari 2023 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku akan menyebarkan video apabila korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. "Saat itu korban hanya bercerita ke temannya lalu melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Barat," ujar Haris.
Pelaku dijerat Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dan atau 285 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.
Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap korban YO terjadi di Kantor JNT, Taman Surya 2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023).
Pelaku dijerat Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dan atau 285 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.
Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap korban YO terjadi di Kantor JNT, Taman Surya 2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023).
(jon)
Lihat Juga :