Oknum TNI AU yang Bentrok dengan Kopassus Bakal di Sanksi

Sabtu, 06 Juni 2015 - 21:00 WIB
Oknum TNI AU yang Bentrok dengan Kopassus Bakal di Sanksi
Oknum TNI AU yang Bentrok dengan Kopassus Bakal di Sanksi
A A A
SOLO - Komandan Lanud (Danlanud) Adi Soemarmo Kolonel Pnb H Haris Haryanto menyatakan oknum anggota TNI AU yang terlibat perkelahian dengan oknum anggota Kopassus Grup II Kandangmenjangan juga akan dijatuhi sanksi.

Hanya saja, apa bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum anggota TNI AU yang terlibat perkelahian tersebut,masih harus menunggu proses penyelidikan yang saat ini telah ditangani pihak Denpom.

"Tunggu hasil dari pihak Denpom. Meski ketiganya yang saat ini jadi korban, tetap akan ada sanksi untuk mereka," kata Haris, usai gelar pasukan, di lapangan Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Sabtu (6/6/2015).

Menurut Haris sanksi tersebut dijatuhkan karena oknum TNI AU telah melanggar disiplin. Dimana dalam aturan TNI AU terdapat peraturan disiplin prajurit TNI yang wajib ditaati.

Yaitu kata Haris, prajurit TNI dilarang untuk masuk kedalam tempat-tempat karaoke. Apalagi sampai bermabuk-mabukan.

"Dalam aturan di tubuh TNI, termasuk juga di AU sudah sangat jelas. Anggota dilarang masuk kedalam tempat karaoke. Apalagi sampai bermabuk-mabukan," tegasnya.

Menyangkut apakah pasca insiden pengeroyokan di karaoke Bima antar pimpinan TNI AU dan Kopassus sudah ada komunikasi. Secara Haris mengatakan insiden tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi. Baik itu Kopassus maupun TNI AU.

Karena dalam insiden tersebut bukan antar kesatuan. Melainkan insiden tersebut dilakukan oleh oknum. "Yang namannya oknum itu ada dimana-mana ya. Dan perlu dicatat, bila insiden tersebut bukan antara kesatuan. Tapi itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.

Mengenai pasal yang dijadikan ajuan Denpom untuk menjerat para tersangka hanyalah penganiayaan, Haryanto menyerahkan sepenuhnya pada pihak Denpom. "Itu hak dan ranah Denpom. Yang punya wewenang penuh adalah pihak Denpom," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu 31 Mei 2015 dini hari di area parkir karaoke Bima di Ruko Solo baru terjadi keributan antara oknum prajurit Kopassus dari Grup II Kandangmenjangan dengan oknum prajurit TNI AU.

Dalam insiden tersebut, satu prajurit TNI AU Serma Zulkifli meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Angkatan Udara Yogyakarta.

Pihak Denpom semula telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sebelum kembali menetapkan dua orang tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5934 seconds (0.1#10.140)