Mantan Kadistan Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Barang Daerah
Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:02 WIB
loading...
A
A
A
Izin dimaksud tertuang dalam surat bernomor 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal Izin Pemanfaatan Lahan saat permohonan tempat dagang hasil pertanian lahan oleh Koperasi Saung Bekasi pada 9 Agustus 2016.
"Surat itu diterbitkan tersangka AK kepada Koperasi Saung Bekasi yang diketahui tidak memiliki legalitas berupa akta pendirian, izin usaha, NPWP, rekening bank atas nama koperasi, laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi setiap tahunnya," jelas Siwi.
Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah menyangkut penggunaan barang milik daerah. Ditambah hingga kini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi.
Tanah dan bangunan itu dimanfaatkan NH untuk memungut biaya parkir kendaraan baik penjual maupun pembeli, termasuk petani. Pedagang kopi yang memanfaatkan bangunan semipermanen di lokasi tersebut bahkan turut dipungut biaya listrik, keamanan, dan kebersihan sebesar Rp15.000 per hari.
Perbuatan tersangka AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi tahun 2016 itu tidak sesuai dengan kewenangan yang bersangkutan selaku pengguna barang karena tidak disertai persetujuan Sekda sebagai pengelola barang.
"Surat itu diterbitkan tersangka AK kepada Koperasi Saung Bekasi yang diketahui tidak memiliki legalitas berupa akta pendirian, izin usaha, NPWP, rekening bank atas nama koperasi, laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi setiap tahunnya," jelas Siwi.
Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah menyangkut penggunaan barang milik daerah. Ditambah hingga kini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi.
Tanah dan bangunan itu dimanfaatkan NH untuk memungut biaya parkir kendaraan baik penjual maupun pembeli, termasuk petani. Pedagang kopi yang memanfaatkan bangunan semipermanen di lokasi tersebut bahkan turut dipungut biaya listrik, keamanan, dan kebersihan sebesar Rp15.000 per hari.
Perbuatan tersangka AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi tahun 2016 itu tidak sesuai dengan kewenangan yang bersangkutan selaku pengguna barang karena tidak disertai persetujuan Sekda sebagai pengelola barang.
Lihat Juga :