Mantan Kadistan Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Barang Daerah
Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:02 WIB
loading...
Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Bekasi berinisial AK sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan. Foto: Ist
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Bekasi berinisial AK sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan. Tersangka dititipkan di ruang tahanan Polres Metro Bekasi.
"Ditahan selama 20 hari sejak 27 Januari sampai 15 Februari 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Jumat (27/1/2023).
Tersangka diduga terlibat pemanfaatan sertifikat hak pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemkab Bekasi di Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah fakta yang diperoleh tim penyidik.
Baca juga: ASN Bekasi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Pertama, Barang Milik Daerah (BMD) seluas 20.278 meter persegi itu memang tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007 senilai Rp4,05 miliar.
Kemudian, BMD dimanfaatkan pihak lain yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 meter persegi atas dasar izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi tahun 2016.
"Ditahan selama 20 hari sejak 27 Januari sampai 15 Februari 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Jumat (27/1/2023).
Tersangka diduga terlibat pemanfaatan sertifikat hak pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemkab Bekasi di Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah fakta yang diperoleh tim penyidik.
Baca juga: ASN Bekasi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Pertama, Barang Milik Daerah (BMD) seluas 20.278 meter persegi itu memang tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007 senilai Rp4,05 miliar.
Kemudian, BMD dimanfaatkan pihak lain yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 meter persegi atas dasar izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi tahun 2016.
Lihat Juga :