Pria di Palmerah yang Aniaya Anak Kekasih hingga Tewas Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Jum'at, 27 Januari 2023 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
"Ibu korban sempat bertengkar dengan tersangka karena terdapat lebam di badan balita, bekas gigitan di paha korban bagian kanan dan kiri, serta korban masih muntah-muntah," ujar Haris.
Esoknya korban mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa sang ibu ke rumah sakit. Sekitar pukul 15.30 WIB sang ibu dikabari tim medis bahwa anaknya telah meninggal dunia.
Menurut Haris, tersangka menganiaya korban dengan cara menonjoknya menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, SMD juga menggigit kaki korban dan mencelupkan kepala korban ke ember.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Esoknya korban mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa sang ibu ke rumah sakit. Sekitar pukul 15.30 WIB sang ibu dikabari tim medis bahwa anaknya telah meninggal dunia.
Menurut Haris, tersangka menganiaya korban dengan cara menonjoknya menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, SMD juga menggigit kaki korban dan mencelupkan kepala korban ke ember.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :