Samanhudi Tak Sadar Diintai Anggota Jatanras Polda Jatim Sejak Pukul 03.00 WIB

Jum'at, 27 Januari 2023 - 18:09 WIB
loading...
Samanhudi Tak Sadar...
Mantan Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar saat digelandang ke ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (27/1/2023). Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Penangkapan mantan Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar, oleh Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, membuat gempar warga Kota Blitar. Samanhudi yang baru tiga bulan menghirup udara bebas itu, ditangkap polisi terkakit perampokan dan penyekapan di rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.



Dalam penangkapan tersebut, anggota Jatanras Polda Jatim, harus bekerja ekstra keras. Mengingat, orang yang hendak ditangkap memiliki pengikut dan pengaruh yang masih kuat di Kota Blitar.



Polisi ternyata mengintai keberadaan Samanhudi sejak pukul 03.00 WIB. Pengintaian sejak dini hari ini, juga dibenarkan Kapolda Jatim, Irjen Pol. Toni Harmanto. "Anggota di lapangan sudah memantau tersangka sejak pagi pukul 03.00 WIB," ujarnya, Jumat (27/1/2023).



Tersangka berinisial S yang merupakan mantan Wali Kota Blitar tersebut, menurut Toni terkait dengan dugaan keterlibatan dalam pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar, pada 12 Desember 2022.

Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta hukum yang diyakini penyidik, Toni menyebutkan, ada keterkaitan antara tersangka S dengan lima pelaku pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar.



"Tersangka S yang berada satu lapas dengan tersangka lainnya, diduga melakukan komunikasi dengan para tersangka, dan memberikan informasi tentang tempat penyimpanan uang, serta waktu yang tepat untuk melakukan aksi kejahatannya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Samanhudi kini harus menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, dan dijerat Pasal 365 KUHP, junto 55 ayat 2 KUHP, tentang membantu kejahatan pencurian dengan kekerasan, dan diancam hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3223 seconds (0.1#10.140)