Sebulan Gasak 4 Motor di Lampung, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas
loading...
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Tim Gabungan Polsek Jabung, Polsek Gunung Pelindung, dan Satreskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung menangkap pencuri sepeda motor berinisial JP (22), Jumat (27/1/2023) dini hari.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, JP warga Desa Penpen, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur itu terpaksa ditembak pada bagian kakinya lantaran berusaha melawan saat disergap tim gabungan.
"Kami tangkap karena meresahkan, dan selama Januari 2023 ini pelaku terlibat dalam 4 kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, dilokasi yang berbeda," ujar Zaky.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, JP dan komplotannya yang masih diburu petugas diketahui telah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di area parkir SDN 2 Desa Adirejo, 1 kali di Desa Gunung Sugih Kecil, dan 1 kali di Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung..
"Modus JP dan komplotannya dengan cara merusak kunci kontak, dan membawa kabur sepeda motor milik para korbannya, saat keadaan lengang," jelas Zaky.
Dari hasil aksi kejahatannya, kata Zaky, tersangka JP komplotannya berhasil menggasak 4 unit Sepeda Motor, masing-masing 3 unit Honda Beat, dan Honda CB Verza, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Zaky melanjutkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, JP warga Desa Penpen, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur itu terpaksa ditembak pada bagian kakinya lantaran berusaha melawan saat disergap tim gabungan.
"Kami tangkap karena meresahkan, dan selama Januari 2023 ini pelaku terlibat dalam 4 kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, dilokasi yang berbeda," ujar Zaky.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, JP dan komplotannya yang masih diburu petugas diketahui telah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di area parkir SDN 2 Desa Adirejo, 1 kali di Desa Gunung Sugih Kecil, dan 1 kali di Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung..
"Modus JP dan komplotannya dengan cara merusak kunci kontak, dan membawa kabur sepeda motor milik para korbannya, saat keadaan lengang," jelas Zaky.
Dari hasil aksi kejahatannya, kata Zaky, tersangka JP komplotannya berhasil menggasak 4 unit Sepeda Motor, masing-masing 3 unit Honda Beat, dan Honda CB Verza, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Zaky melanjutkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(don)