2 Bulan Jadi DPO, Pasutri Buronan Investasi Bodong Ditangkap di Enrekang
Jum'at, 27 Januari 2023 - 09:06 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penipuan," ungkap Andi. Baca juga: Kronologi Artis Inisial SAP Diduga Tipu Jurnalis Lewat Investasi Bodong
Untuk modus operandi pasangan suami istri dalam memperdaya para korbannya tersebut yakni menawarkan inventasi berupa trading forex ke para korbannya baik secara individu ataupun ke pihak perushaan berbadan hukum.
Guna menjalani proses hukum, kedua tersangka pasangan suami istri langsung dibawa ke Lapas Klas I Makasssar, Sulawesi Selatan untuk menjalani masa hukuman dua tahun kurungan penjara.
Untuk modus operandi pasangan suami istri dalam memperdaya para korbannya tersebut yakni menawarkan inventasi berupa trading forex ke para korbannya baik secara individu ataupun ke pihak perushaan berbadan hukum.
Guna menjalani proses hukum, kedua tersangka pasangan suami istri langsung dibawa ke Lapas Klas I Makasssar, Sulawesi Selatan untuk menjalani masa hukuman dua tahun kurungan penjara.
(don)
Lihat Juga :