2 Bulan Jadi DPO, Pasutri Buronan Investasi Bodong Ditangkap di Enrekang
Jum'at, 27 Januari 2023 - 09:06 WIB
loading...
Pasangan suami istri (pasutri) buronan investasi bodong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap oleh Timasi Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar. Foto ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Pasangan suami istri (pasutri) buronan investasi bodong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Enrekang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar Andi Sundari mengatakan, keduanya diciduk Tim Tabur dalam pelariannya di Dusun Tamoun, Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka di Kabupaten Enrekang, Sulsel. Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Investasi Bodong, Total Kerugian Korban Rp19,6 Miliar
Buronan pasutri atas nama Sugito dan Reski Amalia, jelas Andi, merupakan pasangan suami istri buronan dalam kasus penipuan modus investasi bodong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Akibat perbuatannya, korban yang tersebar di wilaya Provinsi Sulsel dan di wilayah Indonesia timur dirugikan sebanyak Rp1,4 miliaran," ungkap Andi, Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya, pelaku sempat buron selama dua bulan lebih usai turunnya putusan ingkrah Mahkamah Agaung (MA) yang menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar Andi Sundari mengatakan, keduanya diciduk Tim Tabur dalam pelariannya di Dusun Tamoun, Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka di Kabupaten Enrekang, Sulsel. Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Investasi Bodong, Total Kerugian Korban Rp19,6 Miliar
Buronan pasutri atas nama Sugito dan Reski Amalia, jelas Andi, merupakan pasangan suami istri buronan dalam kasus penipuan modus investasi bodong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Akibat perbuatannya, korban yang tersebar di wilaya Provinsi Sulsel dan di wilayah Indonesia timur dirugikan sebanyak Rp1,4 miliaran," ungkap Andi, Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya, pelaku sempat buron selama dua bulan lebih usai turunnya putusan ingkrah Mahkamah Agaung (MA) yang menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara.
Lihat Juga :