Lima Saksi Kembalikan Uang Kerugian Negara Terkait Kasus Sewa Exavator

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:04 WIB
loading...
Lima Saksi Kembalikan Uang Kerugian Negara Terkait Kasus Sewa Exavator
Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Imam MS Sidabutar, yang didampingi Kasi Intel Kejaksaan Pasangkayu, Fauzi, saat konferensi pers dikantor Kejaksaan Pasangkayu, Selasa (14/7/2020)
A A A
PASANGKAYU - Proses penyidikan kasus korupsi sewa exavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu.

Kali ini lima saksi yang diperiksa mengembalikan sejumlah uang kerugian negara. Yakni saksi SR sebanyak Rp17.640.000, saksi TL sebanyak Rp9.700.000, saksi AR Rp10.050.000, saksi SA sebanyak Rp8.820.000 dan saksi LP sebanyak Rp8.820.000

"Mereka ini ada sebagai bendahara, ada sebagai operator pengawas. Semuanya dari Dinas Perikanan Pasangkayu. Jumlah pengembalian kerugian negara bisa saja terus bertambah kedepan. Karena kami masih akan memeriksa saksi-saksi lagi," terang Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Imam MS Sidabutar, yang didampingi Kasi Intel Kejaksaan Pasangkayu, Fauzi, saat konferensi pers dikantor Kejaksaan Pasangkayu, Selasa (14/7/2020)

Terkait kapan kasus ini bakal dilimpahkan ke pengadilan, Imam MS Sidabutar menyampaikan, bakal dilakukan dalam waktu dekat. "Pihaknya masih merampungkan proses pemberkasan dan pemeriksaan beberapa saksi-saksi lagi," jelasnya.

Lanjut Imam, dalam kasus yang diduga merugikan negara ini, Kejari Pasangkayu telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ab (mantan Kadis DKP Pasangkayu), Um (oknum ASN di DKP Pasangkayu dan Sd (Swasta). Sebelum menetapkan tersangka, pihak Kejari telah memeriksa sebanyak 120 orang saksi.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Imam.
(alf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0690 seconds (0.1#10.140)