Gegara Konten Biawak, Youtuber di Madura Digiring ke Mapolres Sampang
loading...
A
A
A
SAMPANG - Abdullah, (30) lelaki asal Desa Larlar, Kecamatan Banyuates Sampang, merasa tergoda dan ingin memviralkan akun youtubenya dengan cara nyeleneh. Salah satunya konten menyiksa hewan, yakni menyeret binatang biawak dengan motor di jalan raya.
Akibat aksinya itu, banyak hujatan dia terima, baik di akun youtubenya maupun akun facebooknya. Hingga akhirnya dia dijemput polisi dan digiring ke Mapolres Sampang karena dinilai membuat keresahan di masyarakat.
Di depan awak media dan petugas, Abdullah menyesal dan mengaku tidak akan mengulanginya.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk pihak kepolisian, pegiat media sosial dan seluruh subscriber saya yang selama ini telah mendukung saya,”ujarnya sambil tertunduk.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal menegaskan, aksi nekat Abdullah bisa membahayakan dirinya serta pengguna jalan lain yang bisa saja menyebabkan kecelakaan. “Malem saya lihat akun youtubenya itu, paginya kami cari di Desa Larlar,” tutur Ayip.
Youtuber 2.500 subscriber sekaligus penjual pentol ini terancam pasal 302 ayat 1 KUHP dengan kurungan 3 bulan penjara karena menelantarkan dan menyiksa hewan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menyayangkan aksi yang dilakukan Abdullah untuk menaikkan subscriber itu. (Baca juga: Gempa Bumi Tektonik M5,1 di Barat Daya Bayah-Banten, Tidak Berpotensi Tsunami)
Seharusnya, kata dia, Abdullah menggunakan cara yang bermanfaat untuk banyak orang. Polisi, kata dia, tidak menahan Abdullah dan hanya bermaksud memberikan efek jera supaya tidak terulang dan ditiru orang lain.
“Di sini sanksinya tipiring tidak bisa ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif dan minta maaf hanya karena berkeinginan menaikkan subscriber, tapi harusnya bisa dengan cara yang lain,"jelas Riki.
Akibat aksinya itu, banyak hujatan dia terima, baik di akun youtubenya maupun akun facebooknya. Hingga akhirnya dia dijemput polisi dan digiring ke Mapolres Sampang karena dinilai membuat keresahan di masyarakat.
Di depan awak media dan petugas, Abdullah menyesal dan mengaku tidak akan mengulanginya.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk pihak kepolisian, pegiat media sosial dan seluruh subscriber saya yang selama ini telah mendukung saya,”ujarnya sambil tertunduk.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal menegaskan, aksi nekat Abdullah bisa membahayakan dirinya serta pengguna jalan lain yang bisa saja menyebabkan kecelakaan. “Malem saya lihat akun youtubenya itu, paginya kami cari di Desa Larlar,” tutur Ayip.
Youtuber 2.500 subscriber sekaligus penjual pentol ini terancam pasal 302 ayat 1 KUHP dengan kurungan 3 bulan penjara karena menelantarkan dan menyiksa hewan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menyayangkan aksi yang dilakukan Abdullah untuk menaikkan subscriber itu. (Baca juga: Gempa Bumi Tektonik M5,1 di Barat Daya Bayah-Banten, Tidak Berpotensi Tsunami)
Seharusnya, kata dia, Abdullah menggunakan cara yang bermanfaat untuk banyak orang. Polisi, kata dia, tidak menahan Abdullah dan hanya bermaksud memberikan efek jera supaya tidak terulang dan ditiru orang lain.
“Di sini sanksinya tipiring tidak bisa ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif dan minta maaf hanya karena berkeinginan menaikkan subscriber, tapi harusnya bisa dengan cara yang lain,"jelas Riki.
(boy)