Pecatan TNI Mendekam di Penjara Usai Kedapatan Curi Kelapa Sawit di OKU

Selasa, 24 Januari 2023 - 15:07 WIB
loading...
Pecatan TNI Mendekam di Penjara Usai Kedapatan Curi Kelapa Sawit di OKU
Inilah tampang pecatan TNI yang terpaksa mendekam di penjara usai kedapatan mencuri kelapa sawit di OKU. Foto: Istimewa
A A A
OKU - Seorang pecatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bernama Safrizal alias Ijal (41), terpaksa mendekam di penjara. Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) itu ditangkap karena kedapatan mencuri kelapa sawit milik salah satu perusahaan.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin mengatakan, tersangka merupakan warga Dusun VIII, Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.


"Tersangka kedapatan mencuri buah kelapa sawit di areal kebun Afdeling VIII Paket 2 PIN 2 PTP Mitra Ogan wilayah Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, OKU," ujar Syafaruddin, Selasa (24/1/2023).



Dia menjelaskan Safrizal adalah pecatan anggota TNI AD yang pernah bertugas di Bataliyon Infanteri Raider 115 Aceh Selatan pada tahun 2004. Dia disergap tiga petugas Satgas Yonzipur yang sedang melakukan patroli.

"Saat ditangkap, petugas Satgas Yonzipur juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu buah egrek dan 15 tandan buah segar sawit,” ungkapnya.


AKP Syafaruddin mengatakan, tersangka Safrizal merupakan lulusan prajurit Dua TNI AD yang pernah bertugas di Bataliyon Infanteri Raider 115 Aceh Selatan pada tahun 2004.

"Dalam penyergapan itu satu pelaku lainnya berinisial SA (35), warga Kecamatan Peninjauan, OKU melarikan diri," ujarnya.

Diketahui, tersangka Safrizal diberhentikan dari TNI dengan secara tidak hormat dari kesatuan Angkatan Darat pada tahun 2009 karena disersi meninggalkan tugas.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2487 seconds (0.1#10.140)