Oknum Kades Ditangkap Kedapatan Miliki Ekstasi

Selasa, 14 Juli 2020 - 13:23 WIB
loading...
Oknum Kades Ditangkap...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
PRABUMULIH - Andi (38) oknum kepala desa di Sungai Rotan, Muara Enim, diringkus anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih karena kedapatan membawa pil ekstasi di sebuah cafe di Kota Prabumulih.

Andi ditangkap Senin malam (13/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di saat diduga hendak berpesta di Cafe Indramayu di Jalan Jenderal Sudirman, Cambai, Prabumulih.

Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Cafe Indramayu, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih sering terjadi transaksi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti info tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba, Senin malam (13/7/2020) menuju TKP dan melihat dua orang yang diduga akan melakukan transaksi.

Saat didatangi, salah seorang melempar sebuah tisu di atas meja, kemudian yang lainnya berlari masuk ke dalam cafe.

Tim Opsnal lantas melakukan penggeledahan di alam cafe, dan mengamankan seorang laki-laki bernama Andi.

Disaksikan pemilik cafe, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu lembar tisu yang berisikan 1 narkotika jenis ekstasi yang dilempar pelaku.

Pelaku pun berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut. (Baca juga: 2 Sapi Calon Kurban Presiden Berbobot 1,1 Ton Seleksi Tes Kesehatan)

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Zon Prama membenarkan salah satu tersangka yang membawa narkoba jenis ineks adalah seorang kepala desa.

“Yang membawa 1 butir ineks adalah kades di Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Untuk tersangka masih dimintai keterangan untuk mengetahui asal-usul narkoba yang dimilikinya. Kades tersebut kita ancam Pasal 112-114, tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” katanya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3648 seconds (0.1#10.140)