Kohati PB HMI Dukung Langkah Ruhana Faried Ungkap Fenomena Pernikahan Dini di Ponorogo
Sabtu, 21 Januari 2023 - 14:31 WIB
loading...
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pemberitaan ratusan anak di Ponorogo, Jawa Timur, mengajukan permohonan dispensasi nikah (Diska) kepada Pengadilan Agama (PA) Ponorogo. (Ist)
A
A
A
PONOROGO - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pemberitaan ratusan anak di Ponorogo, Jawa Timur, mengajukan permohonan dispensasi nikah (Diska) kepada Pengadilan Agama (PA) Ponorogo . Tentu yang sebenarnya tidak hanya terjadi di Ponorogo jika berbicara lingkup Jawa Timur apalagi nasional.
Angka permohonan dispensasi nikah di Provinsi Jawa Timur berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2022 mencapai 15.212, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur, menyebut 80 persen permohonan itu akibat hamil duluan dan 20 persen akibat sebab lainnya.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan dispensasi nikah anak paling banyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Artinya bahwa Kasus ratusan anak atau siswi Ponorogo yang hamil sebelum menikah merupakan fenomena gunung es. Bukan hanya di ponorogo bahkan hampir di semua provinsi dan kabupaten/kota terdapat fenomena yang sama, hanya saja belum terkuak.
Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah, namun belum mencukupi batas usia sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Ponorogo angka permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022 sebanyak 191 anak. Melihat data yang dirilis oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, angka dispensasi nikah di Kabupaten Ponorogo itu sebenarnya rendah dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Timur.
Di mana Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengungkapkan dispensasi pernikahan yang diajukan selama tahun 2022 mencapai 1.434 perkara dan angka tersebut merupakan yang tertinggi di seluruh wilayah Jawa Timur.
Mencuatnya kasus dispensasi nikah di Kabupaten Ponorogo yang diungkap Juru Bicara Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried.
Angka permohonan dispensasi nikah di Provinsi Jawa Timur berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2022 mencapai 15.212, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur, menyebut 80 persen permohonan itu akibat hamil duluan dan 20 persen akibat sebab lainnya.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan dispensasi nikah anak paling banyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Artinya bahwa Kasus ratusan anak atau siswi Ponorogo yang hamil sebelum menikah merupakan fenomena gunung es. Bukan hanya di ponorogo bahkan hampir di semua provinsi dan kabupaten/kota terdapat fenomena yang sama, hanya saja belum terkuak.
Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah, namun belum mencukupi batas usia sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Ponorogo angka permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022 sebanyak 191 anak. Melihat data yang dirilis oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, angka dispensasi nikah di Kabupaten Ponorogo itu sebenarnya rendah dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Timur.
Di mana Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengungkapkan dispensasi pernikahan yang diajukan selama tahun 2022 mencapai 1.434 perkara dan angka tersebut merupakan yang tertinggi di seluruh wilayah Jawa Timur.
Mencuatnya kasus dispensasi nikah di Kabupaten Ponorogo yang diungkap Juru Bicara Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried.
Lihat Juga :