Kades Bejat! Tega 7 Kali Setubuhi Gadis 20 Tahun untuk Jadi Perangkat Desa
loading...
A
A
A
NIAS SELATAN - Nasib tragis dialami gadis di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berinisial WT (20). Demi menjadi perangkat desa, gadis malang tersebut justru jadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh kepala desa (Kades) berinisial OT.
Kejadian persetubuhan ini berawal saat OT menjanjikan kepada WT untuk menjadi perangkat desa, dan meminta WT untuk datang ke rumah OT yang juga berfungsi sebagai kantor desa. WT memenuhi permintaan OT, dan datang pada 28 Agustus 2022.
"Pada tanggal 28 Agustus 2022, dia (OT) meminta saya untuk datang kepadanya di rumahnya yang juga menjadi kantor desa, dengan dijanjikan menjadi perangkat desa," Tutur WT, Jumat (20/1/2023).
Pada saat korban datang ke kantor desa, kondisinya sepi. WT menyebut, di dalam kantor desa hanya ada dirinya dan OT. Saat itu, OT langsung menarik paksa WT untuk masuk kamar. "Dia langsung menarik tangan saya, dan mendorong ke kamar," ucapnya.
Pintu depan dan kamar ditutup oleh OT, disertai ancaman kepada korban, sehingga korban tidak bisa berteriak untuk meminta tolong. "Saya diancam dalam kondisi pintu tertutup. Saya tidak bisa minta tolong, dan hanya bisa pasrah" katanya.
Persetubuhan paksa yang dilakukan OT kepada WT tersebut, terjadi berulang kali hingga sebanyak tujuh kali. "Kami melakukan hubungan layaknya suami istri sampai tujuh kali," kata WT.
Keluarga korban sangat terpukul, dan kecewa atas peristiwa persetubuhan paksa tersebut. Apalagi WT dan OT masih memiliki hubungan darah. "Kami keluarga, dan korban sudah menganggap OT sebagai kakaknya sendiri," kata salah satu keluarga WT, berinisial MRT.
Persetubuhan paksa tersebut, baru terungkap dan diketahui oleh keluarga WT pada 7 Januari 2023, yakni pada saat WT datang ke rumah kades untuk meminta pertanggungjawaban. "WT tiba-tiba datang ke rumah kades, dan meminta pertanggungjawabab," terang MRT.
MRT berharap, polisi secepatnya menyelesaikan kasus persetubuhan paksa ini. "Kami pihak korban mengharapkan polisi menuntaskan kasus ini secepatnya, sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan, telah meminta keterangan OT dan WT serta beberapa saksi. Dalam waktu dekat kasus persetubuhan paksa ini, akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ke tahap penyidikan.
"Mungkin selanjutnya gelar perkara. Hasil dari gelar itu nanti naik ke penyidikan atau tidak. Setelah naik penyidikan kita periksa lagi semuanya. Baik saksi-saksi maupun pelaku dan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian.
Kejadian persetubuhan ini berawal saat OT menjanjikan kepada WT untuk menjadi perangkat desa, dan meminta WT untuk datang ke rumah OT yang juga berfungsi sebagai kantor desa. WT memenuhi permintaan OT, dan datang pada 28 Agustus 2022.
"Pada tanggal 28 Agustus 2022, dia (OT) meminta saya untuk datang kepadanya di rumahnya yang juga menjadi kantor desa, dengan dijanjikan menjadi perangkat desa," Tutur WT, Jumat (20/1/2023).
Pada saat korban datang ke kantor desa, kondisinya sepi. WT menyebut, di dalam kantor desa hanya ada dirinya dan OT. Saat itu, OT langsung menarik paksa WT untuk masuk kamar. "Dia langsung menarik tangan saya, dan mendorong ke kamar," ucapnya.
Pintu depan dan kamar ditutup oleh OT, disertai ancaman kepada korban, sehingga korban tidak bisa berteriak untuk meminta tolong. "Saya diancam dalam kondisi pintu tertutup. Saya tidak bisa minta tolong, dan hanya bisa pasrah" katanya.
Persetubuhan paksa yang dilakukan OT kepada WT tersebut, terjadi berulang kali hingga sebanyak tujuh kali. "Kami melakukan hubungan layaknya suami istri sampai tujuh kali," kata WT.
Baca Juga
Keluarga korban sangat terpukul, dan kecewa atas peristiwa persetubuhan paksa tersebut. Apalagi WT dan OT masih memiliki hubungan darah. "Kami keluarga, dan korban sudah menganggap OT sebagai kakaknya sendiri," kata salah satu keluarga WT, berinisial MRT.
Persetubuhan paksa tersebut, baru terungkap dan diketahui oleh keluarga WT pada 7 Januari 2023, yakni pada saat WT datang ke rumah kades untuk meminta pertanggungjawaban. "WT tiba-tiba datang ke rumah kades, dan meminta pertanggungjawabab," terang MRT.
MRT berharap, polisi secepatnya menyelesaikan kasus persetubuhan paksa ini. "Kami pihak korban mengharapkan polisi menuntaskan kasus ini secepatnya, sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga
Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan, telah meminta keterangan OT dan WT serta beberapa saksi. Dalam waktu dekat kasus persetubuhan paksa ini, akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ke tahap penyidikan.
"Mungkin selanjutnya gelar perkara. Hasil dari gelar itu nanti naik ke penyidikan atau tidak. Setelah naik penyidikan kita periksa lagi semuanya. Baik saksi-saksi maupun pelaku dan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian.
(eyt)