Sekuriti Proyek Rumah Sakit di Semarang Keroyok Remaja hingga Tewas
Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Geng Motor Sadis Pelaku Pengeroyokan di Palabuhanratu Ditangkap
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menyebut, korban meninggal dunia setelah sempat dirawat medis di rumah sakit tersebut.
“Jenazah sudah dilakukan autopsi, ada pendarahan hebat di kepala (penyebab kematian),” kata Donny.
Donny mengatakan, 2 pelaku lain yang masih buron kini dalam pengejaran pihaknya. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan yang Menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menyebut, korban meninggal dunia setelah sempat dirawat medis di rumah sakit tersebut.
“Jenazah sudah dilakukan autopsi, ada pendarahan hebat di kepala (penyebab kematian),” kata Donny.
Donny mengatakan, 2 pelaku lain yang masih buron kini dalam pengejaran pihaknya. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan yang Menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :