Anggota DPRD DKI Kenneth Apresiasi Pj Gubernur Heru Normalisasi Kali Pesanggarahan

Jum'at, 20 Januari 2023 - 14:29 WIB
loading...
A A A
Menurut Kent, revisi gambar penlok dan trase harus segera dilakukan lantaran Kali Pesanggrahan sudah menyempit dari lebar awal sekitar 15 sampai 20 meter. Di dalam proses pembangunan sheetpile tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya pembebasan lahan dan relokasi di permukiman warga.

"Lebar Kali Pesanggrahan saat ini sudah menyempit. Awalnya itu lebar 15 hingga 20 meter. Terkait untuk pembebasan lahan dan relokasi, dalam reses saya juga sudah pernah disampaikan oleh perwakilan warga. Harapan warga bahwa peta penlok dan trase harus diubah supaya mengikuti aliran kali saja. Kemudian harus dilakukan perencanaan gambar ulang dengan perhitungan yang matang, karena pada saat sosialisasi sebelumnya, peta penlok dan trase yang ditunjukkan kepada warga dipotong secara garis lurus," jelasnya.

"Warga mengkhawatirkan akan banyak sekali rumah warga yang seharusnya tidak terkena relokasi malah akan terkena dampaknya. Warga juga pernah menyampaikan kepada saya pada saat acara reses ini, bahwa rata-rata warga sudah lama sekali tinggal di sini. Jadi bagi mereka terkait wilayah ini sudah ada nilai historinya tersendir," lanjut Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI itu.

Selain itu, kata Kent, jika gambar penlok dan trase direvisi ulang dan dibuat mengikuti aliran kali, itu bisa meminimalisir rumah warga yang akan terkena dampak relokasi serta bisa menghemat banyak sekali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan digunakan dalam program pembebasan lahan.

Selain itu, Kent mengimbau kepada warga Jalan Haji Briti jika rumahnya terkena dampak relokasi terkait pembangungan sheet pile dan ingin mengurus haknya terkait pembebasan lahan, bisa mengurus sendiri dan datang langsung ke Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, agar bisa mendapatkan hak yang sesuai dengan lokasi lahannya.

"Masyarakat yang akan terkena relokasi saya imbau untuk mengurus sendiri saja ke Dinas SDA langsung, jangan lewat pihak ketiga, yang ada nanti malah tidak mendapatkan haknya secara layak, kasihan. Gampang kok mengurusnya, tidak susah dan ribet, supaya nanti bisa mendapatkan kompensasi penggantian hak secara pantas dan adil," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perbaikan Drainase di...
Perbaikan Drainase di Jalan Raya Fatmawati
Jalan Pasar Warung Buncit...
Jalan Pasar Warung Buncit Terendam Banjir, Kendaraan Tak Bisa Melintas
Penanganan Banjir di...
Penanganan Banjir di Jawa Barat, Status Siaga Darurat Ditetapkan
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved