Peluk dan Cium Paksa Istri Tetangga, Pria Bejat Ditangkap Polisi

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:49 WIB
loading...
Peluk dan Cium Paksa...
Pelaku saat diamankan polisi. (Ist)
A A A
OKU - HI (54), warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) ditangkap polisi . Pasalnya, ia berulang kali melecehkan dan mencoba memperkosa tetangganya, RH (41).

Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafarudin mengatakan, peristiwa pelecehan dan percobaan perkosaan tersebut berawal, Senin (13/9/2022) lalu sekitar pukul 08.00 WIB saat korban bertemu tersangka di kebun jagung di desa setempat

"Saat bertemu itu, tersangka merayu korban untuk mengajak bersetubuh. Korban pun menolak mentah-mentah dan pergi meninggalkan tersangka," ujar Syafarudin, Kamis (19/1/2023).

Hari berikutnya, lanjut Syafarudin, tersangka dan korban kembali bertemu sekitar pukul 15.00 WIB saat hendak pulang dari kebun. Kali ini tersangka membawa sepucuk senapan angin dan mengacungkan ke arah bagian vital korban.

"Korban yang melihat tersangka mengacungkan senapannya langsung menepis. Namun tersangka dengan secepat kilat langsung memeluk korban, serta menciumi pipi dan bibir korban. Melihat tindakan pelaku, korban berontak dan berhasil kabur," jelasnya.

Meski mengalami peristiwa pelecehan yang dilakukan tetangganya tersebut, Syafarudin menjelaskan, tidak membuat korban bercerita lantaran takut jika suaminya akan mengamuk. "Meski tidak cerita ke suaminya, tapi korban bercerita ke keponakannya," jelas Syafarudin.

Aksi pelecehan tak berhenti di situ, hari berikutnya korban yang akan berangkat ke kebun dihadang tersangka dan langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan tindakan pelecehan lebih jauh.

"Korban pun memberontak dan pegangan tangan tersangka terlepas. Korban pun melarikan diri ke arah rumah, dan melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres OKU," jelasnya.

Baca: Tak Terima Pacar Digandeng Pria Lain, Pemuda Palembang Bacok Pengunjung Kelab Malam.

Unit PPA Polres OKU yang mendapat laporan segera melakukan pemeriksaan korban dan sejumlah saksi. Selanjutnya, bersama Tim Resmob Singa dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka kita kenakan pasal Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo 53 KUHPidana," jelasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3712 seconds (0.1#10.140)