Potong Hewan Kurban, Ini Petunjuk Dari Disnak Jawa Timur
Selasa, 14 Juli 2020 - 06:30 WIB
Dinas Peternakan (Disnak) Jatim mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Disnak kabupaten/kota se-Jatim tentang Pelaksanaan Hewan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19. (Foto/Ilustrasi)
SURABAYA - Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Disnak kabupaten/kota se-Jatim tentang Pelaksanaan Hewan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19.
Surat Edaran itu sendiri sudah dikirimkan sejak Kamis (9/6/2020) lalu. Kepala Disnak Jatim, Wemmi Niamawati meminta agar SE tersebut dipedomani dan dilaksanakan agar pelaksanaan kurban berjalan optimal. (BACA JUGA: Keluarga Pasien COVID-19 Ngamuk, Lampu Operasi dan Kursi Hancur)
Mulai dari penjualan dan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH). SE itu juga berlaku di luar RPH mulai dari penyembelihan dan penanganan hewan kurban. “Proses tersebut (pemotongan hewan kurban) perlu dilakukan penyesuaian sesuai prosedur pelaksanaan new normal,” kata Wemmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).
Untuk tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban, Disnak Jatim meminta menerapkan empat langkah. Pertama, jaga jarak fisik (physical distancing). Tempat lokasi penjualan harus ada izin dari kabupaten/kota atau kecamatan dan ada pembatasan jadwal jual.
Surat Edaran itu sendiri sudah dikirimkan sejak Kamis (9/6/2020) lalu. Kepala Disnak Jatim, Wemmi Niamawati meminta agar SE tersebut dipedomani dan dilaksanakan agar pelaksanaan kurban berjalan optimal. (BACA JUGA: Keluarga Pasien COVID-19 Ngamuk, Lampu Operasi dan Kursi Hancur)
Mulai dari penjualan dan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH). SE itu juga berlaku di luar RPH mulai dari penyembelihan dan penanganan hewan kurban. “Proses tersebut (pemotongan hewan kurban) perlu dilakukan penyesuaian sesuai prosedur pelaksanaan new normal,” kata Wemmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).
Untuk tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban, Disnak Jatim meminta menerapkan empat langkah. Pertama, jaga jarak fisik (physical distancing). Tempat lokasi penjualan harus ada izin dari kabupaten/kota atau kecamatan dan ada pembatasan jadwal jual.
Lihat Juga :