Cabuli Cucu Tiri Berusia 6 Tahun, Kakek Bejat di Maros Ditangkap Polisi
Kamis, 19 Januari 2023 - 09:53 WIB
MAROS - Pria lansia berinisial MN (57), warga asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan diringkus polisi karena tega mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun. Mirisnya, korban merupakan cucu tiri pelaku. Aksi bejat ini bahkan dilakukan sebanyak dua kali di saat ibu korban tengah sibuk mencuci pakaian.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Ipda Cory Sulle mengatakan, pihaknya membekuk MN di rumahnya di Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Pelaku ditangkap dugaan telah mencabuli cucuk tirinya yang merupakan salah seorang bocah perempuan yang masi berusia 6 tahun," ujar Ipda Cory, Kamis (19/1/2023).
Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan petugas, kakek cabul ini mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban sebanyak dua kali dengan menyentuh alat vital korban.
Aksi tidak terpuji ini bermula ketika korban dan pelaku tengah nonton TV di rumah. Keakraban sang kakek dengan cucu tirinya tidak disangka berujung pada pencabulan.
Kasus pencabulan terungkap usai korban mengeluh rasa sakit di bagian kemaluan. Ketika ditanya ibunya, korban pun bercerita bahwa yang melakukan aksi keji ini adalah kakeknya sendiri. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, sang ibu marah lalu melapor ke polisi.
Pelaku kini ditahanan di Mapolres Maros dan terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Ipda Cory Sulle mengatakan, pihaknya membekuk MN di rumahnya di Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Baca Juga
"Pelaku ditangkap dugaan telah mencabuli cucuk tirinya yang merupakan salah seorang bocah perempuan yang masi berusia 6 tahun," ujar Ipda Cory, Kamis (19/1/2023).
Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan petugas, kakek cabul ini mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban sebanyak dua kali dengan menyentuh alat vital korban.
Aksi tidak terpuji ini bermula ketika korban dan pelaku tengah nonton TV di rumah. Keakraban sang kakek dengan cucu tirinya tidak disangka berujung pada pencabulan.
Baca Juga
Kasus pencabulan terungkap usai korban mengeluh rasa sakit di bagian kemaluan. Ketika ditanya ibunya, korban pun bercerita bahwa yang melakukan aksi keji ini adalah kakeknya sendiri. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, sang ibu marah lalu melapor ke polisi.
Pelaku kini ditahanan di Mapolres Maros dan terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(don)
tulis komentar anda