Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang
Rabu, 18 Januari 2023 - 14:54 WIB
PALEMBANG - Penyidik Jatanras Polda Sumsel kembali menetapkan empat tersangka baru kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putra beberapa waktu lalu.
Kms Sigit Muhaimin selaku kuasa Hukum korban Arya Lesmana Putra mengatakan, dengan adanya empat tersangka baru maka total jumlah tersangka dalam kasus ini ada tujuh orang.
"Kami sudah mengetahuinya terkait penetapan empat tersangka baru kasus penganiyaan mahasiswa UIN klien kami," ujar Sigit, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Polda Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN
Menurut Sigit, dirinya tidak begitu kaget dengan penetapan tersangka baru dalam kasus ini lantaran kasus yang dialami kliennya sejak awal sudah terlihat melibatkan banyak orang.
"Dari laporan awal memang ada terduga pelaku yang mengeroyok klien kami 10 orang, jadi dengan adanya empat tersangka baru ini kami tidak kaget," jelasnya.
Dengan penetapan tersangka baru tersebut, Sigit mengapresiasi penyidik Polda Sumsel. Hanya saja, pihaknya belum menerima laporan jika para pelaku sudah ditahan.
Sigit berharap, bahwa laporan awal yang menyatakan terdapat 10 orang terlapor dapat ditetapkan semuanya sebagai tersangka dalam kasus kliennya.
"Meski begitu kami juga menyayangkan para tersangka belum juga ditahan setelah menjalani pemeriksaan tadi malam," jelasnya.
Kms Sigit Muhaimin selaku kuasa Hukum korban Arya Lesmana Putra mengatakan, dengan adanya empat tersangka baru maka total jumlah tersangka dalam kasus ini ada tujuh orang.
"Kami sudah mengetahuinya terkait penetapan empat tersangka baru kasus penganiyaan mahasiswa UIN klien kami," ujar Sigit, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Polda Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN
Menurut Sigit, dirinya tidak begitu kaget dengan penetapan tersangka baru dalam kasus ini lantaran kasus yang dialami kliennya sejak awal sudah terlihat melibatkan banyak orang.
"Dari laporan awal memang ada terduga pelaku yang mengeroyok klien kami 10 orang, jadi dengan adanya empat tersangka baru ini kami tidak kaget," jelasnya.
Dengan penetapan tersangka baru tersebut, Sigit mengapresiasi penyidik Polda Sumsel. Hanya saja, pihaknya belum menerima laporan jika para pelaku sudah ditahan.
Sigit berharap, bahwa laporan awal yang menyatakan terdapat 10 orang terlapor dapat ditetapkan semuanya sebagai tersangka dalam kasus kliennya.
"Meski begitu kami juga menyayangkan para tersangka belum juga ditahan setelah menjalani pemeriksaan tadi malam," jelasnya.
tulis komentar anda