DPN Peradi Angkat 730 Advokat di Wilayah PT DKI Jakarta

Rabu, 18 Januari 2023 - 02:46 WIB
“Hanya satu yang mewakili negaranya (di IBA, Law Asia, dan Pola). Yang mewakili Indonesia itu Peradi, tidak ada yang lain,” katanya. Baca juga: Gelar Bansos, Para Advokat Sumbang Ratusan Sembako

Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Pengangkatan DPN Peradi Bun Yani menyampaikan, 730 orang yang diangkat menjadi advokat telah ‎memenuhi delapan persyaratan, pertama; warga negara Republik Indonesia, kedua; bertempat tinggal di Indonesia.

Ketiga, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, keempat; berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, kelima; berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Keenam, lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat (DPN Peradi), ketujuh; magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat, dan kedelapan; tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Hermasyah Dulaimi membacakan ‎Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Advokat dilanjutkan oleh Wasekjen Bhismoko W Nugroho, Harlen V Sinaga, danSopharmaru Hutagalung. Kemudian,‎ Ketua Bidang Pengangkatan dan Pelantikan Ardian R Rizaldi dan Pengurus Bidang Pengangkatan dan Pelantikan, Romie Daniel Tobing.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!