Keroyok Wanita Muda yang Dituding Pelakor, 7 Emak-emak Jadi Tersangka

Selasa, 17 Januari 2023 - 23:42 WIB
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, aksi pengeroyokan para emak-emak ini dilatarbelakangi rasa cemburu buta, serta menuding korban sebagai pelakor.

“Padahal tuduhan tersebut tak pernah terbukti dan tidak ada saksinya, namun para pelaku yang terlanjur emosi dan termakan fitnah langsung menghakimi korban,” katanya.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!