Keroyok Wanita Muda yang Dituding Pelakor, 7 Emak-emak Jadi Tersangka

Selasa, 17 Januari 2023 - 23:42 WIB
loading...
Keroyok Wanita Muda...
7 emak-emak dan satu pria yang menganiaya wanita muda yang dituduh pelakor di Bangakalan Madura hanya bisa pasrah usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: iNewsTV/Taufik Syahrawi
A A A
BANGKALAN - Polisi akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang wanita muda yang dituding pelakor di Bangkalan Madura, Selasa (17/1/2023).

Tujuh di antaranya adalah emak-emak yang terbukti melakukan penganiayaan sementara satu orang lagi adalah pria. Aksi pengeroyokan itu terekam dalam video yang sempat viral di awal bulan Januari 2023 lalu.

Para tersangka yang masih satu keluarga tersebut yakni para ibu rumah tangga berinisial FF, JM, HL, DV, NN, DW dan HL serta seorang laki-laki berinisial HNF, delapan orang tersangka tersebut adalah warga Kamal, Bangkalan.

Baca juga: Mengerikan! Ibu Muda Dituduh Pelakor, Lalu Dikeroyok Emak-emak Beramai-ramai

Mereka sempat diperiksa sebagai saksi di mapolsek setempat, setelah korban pengeroyokan berinisial UK melaporkan perbuatan mereka ke polisi. Setelah pemeriksaan marathon beberapa hari, mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.



Diketahui, kasus pengeroyokan terhadap UK perempuan berusia 28 tahun warga Desa Gili Timur, Kamal, Bangkalan terjadi pada awal Januari lalu. Bahkan video insiden tersebut sempat viral di media sosial.

Pengeroyokan dipicu karena korban UK dituduh sebagai pelakor dari suami salah satu tersangka. Dikeroyok oleh para pelaku saat korban sedang berjualan, UK yang tidak diberi kesempatan membela diri ini pun hanya bisa berteriak histeris kesakitan.

Baca juga: Asyik Selingkuh di Hotel, Bu Guru Kedapatan Hanya Pakai Kemben Bersama Pak Kades

Beruntung aksi kekerasan ini berhasil dilerai warga sekitar, korban yang menderita luka-luka lalu melaporkannya ke polisi setelah sempat dirawat di puskesmas setempat.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, aksi pengeroyokan para emak-emak ini dilatarbelakangi rasa cemburu buta, serta menuding korban sebagai pelakor.

“Padahal tuduhan tersebut tak pernah terbukti dan tidak ada saksinya, namun para pelaku yang terlanjur emosi dan termakan fitnah langsung menghakimi korban,” katanya.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Terungkap, Kehadiran...
Terungkap, Kehadiran Ranny Fahd di Polda Metro Jaya Bukan sebagai Anggota DPR
Sikapi Dugaan Pengeroyokan...
Sikapi Dugaan Pengeroyokan Fahd El Fouz A Rafiq di Polda Metro, Bapera: Tidak Benar
Wanita Muda Berniat...
Wanita Muda Berniat Bunuh Diri Depan Istana Merdeka, Polisi: Depresi, Terlalu Banyak Permasalahan
Polisi Jadwal Ulang...
Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Bahar bin Smith Terkait Kasus Penganiayaan Anggota Banser
Kasus Pengeroyokan Anggota...
Kasus Pengeroyokan Anggota Banser, Habib Bahar bin Smith Minta Pemeriksaannya Ditunda
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Hadapi Laporan dan Tuduhan...
Hadapi Laporan dan Tuduhan Pelakor, Inara Rusli Ungkap Alasan Pertahankan Pernikahan Siri
Gus Yaqut dan Gus Alex...
Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?
Rekomendasi
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved