Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran, Segel Hotel Treva Kebon Sirih Dicabut Disgulkarmat

Selasa, 17 Januari 2023 - 16:50 WIB
Satriadi menjelaskan, pencabutan sanksi administrasi dilakukan setelah pengelola hotel memperbaiki sistem proteksi kebakaran sesuai dengan instruksi Damkar DKI.

Sistem proteksi kebakaran yang telah diperbaiki antara lain sistem pipa tegak dan slang kebakaran serta hidran halaman, sambungan pemadam kebakaran, saklar aliran air, sistem deteksi dan alarm kebakaran, serta sistem komunikasi darurat.

Baca juga: Wagub DKI Minta Gedung di Jakarta Penuhi Standar Pencegahan Kebakaran

Kemudian lift, sistem pengendali asap atau kipas penekan asap, petunjuk arah darurat serta pencahayaan darurat. Tak hanya mencabut sanksi, Damkar DKI mencabut papan peringatan dan stiker bertulisan 'bangunan ini tidak memenuhi keselamatan kebakaran' yang sebelumnya terpasang di hotel tersebut.

"Pelepasan stiker dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Kebakaran DKI Jakarta, Budi Haryono bersama Korwas PPNS Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan Lurah Kebon Sirih, Jakarta Pusat," jelasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!