Jual Bagian Tubuh Macan Tutul via Facebook, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di Bekasi

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:27 WIB
Tak itu saja tim yang dibantu petugas Polres Bekasi Polisi juga mengamankan satu buah kerapas penyu serta satu unit handphone milik pelaku. Baca: 3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka



MR langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya setelah menjalani pemeriksaan.

Atas Perbuatannya, MR terancam sanksi pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda Rp100 juta. "MR sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bekasi," tulis keterangan tersebut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!