Pencuri Motor di Indramayu Ditembak Polisi usai Beraksi di 17 Tempat

Senin, 16 Januari 2023 - 21:33 WIB
"AT berperan sebagai joki dan mengawasi sekitar lokasi, sedangkan KN berperan sebagai penadah. Saat ini keduanya masih buron," ujar Kapolres Indramayu.

Baca juga: Pemotor Satu Keluarga Masuk Jurang, Nenek Tewas Ibu dan Bayi Terluka

Adapun modus operandinya, pelaku D yang berperan sebagai eksekutor masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah lalu mengambil sepeda motor korban.

"Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T," terangnya.

Fahri menyatakan, akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!