Syahwat Jahanam Kakek 62 Tahun di Sambas Tega Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Senin, 16 Januari 2023 - 17:59 WIB
“Korban dilakukan tidak senonoh oleh pelaku pada akhir Desember 2022 lalu yang berlokasi di Desa Sarilaba a, Kecamatan Jawai Selatan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Jawai Selatan dan dijerat dengan undang undang tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Korban kini masih dilakukan perawatan intensif lantaran mengalami trauma healing.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!