Syahwat Jahanam Kakek 62 Tahun di Sambas Tega Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Senin, 16 Januari 2023 - 17:59 WIB
Kakek berumur 62 tahun tidak berkutik saat polisi mendatangi rumahnya usai mencabuli 2 anak di bawah umur, dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: iNewsTV/Uun Yuniar
SAMBAS - Seorang kakek berusia 62 tahun ditangkap polisi karena tega mencabuli anak dibawah umur. Parahnya lagi korban yang dicabuli kakek tersebut berjumlah dua orang.

Kakek bejat itu berinisial KH, dia pun hanya bisa tertunduk malu dan lesu saat digiring anggota Unit Reskrim Polsek Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.



KH ditangkap di kediamannya pada Kamis (13/1/2023) lalu, lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang baru berusia 9 tahun di Desa Sarilaba, Kecamatan Jawai Selatan.

Baca juga: Banyumas Gempar! 4 Kakek Bejat Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!