Ibu Brigadir J: Kuat Maruf Sangat Pantas Dihukum Mati
Senin, 16 Januari 2023 - 16:23 WIB
Ibu Brigadir J. Foto: Azhari/SINDOnews
JAMBI - Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua, Rosti Simanjuntak mengatakan, Kuat Maruf layak dihukum mati karena pembunuhan berencana. Dia menilai, tuntutan 8 tahun penjara sangat tidak masuk akal.
"Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," tegasnya di Desa Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Senin (16/1/2023).
Sementara dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Maruf bersalah, lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Sepak Terjang Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memimpin Sidang Sambo
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu, di antaranya perbuatan Kuat Maruf diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J.
Disamping itu, JPU menilai sikap Kuat Maruf juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.
"Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," tegasnya di Desa Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Senin (16/1/2023).
Sementara dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Maruf bersalah, lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Sepak Terjang Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memimpin Sidang Sambo
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu, di antaranya perbuatan Kuat Maruf diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J.
Disamping itu, JPU menilai sikap Kuat Maruf juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.
Lihat Juga :