Pria di Denpasar Ditangkap Polisi karena Curi Laptop Milik Tetangga Kos

Senin, 16 Januari 2023 - 09:15 WIB
“Korban lapor ke Polsek Denpasar Selatan kehilangan laptop Asus yang harganya Rp5,9 juta. Menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP,” katanya, Minggu (15/1/2023) dikutip dari halaman Humas Polri. Baca juga: Kedapatan Curi Kabel Telepon, Pria Ini Mengaku Disuruh Pegawai Perusahaan

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi TKP, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka Martinus yang merupakan tetangga kos korban.

Pelaku ditangkap di kamar kosnya pada (5/1/2023). Tersangka yang diketahui bekerja sebagai pegawai swasta ini masuk ke dalam kamar korban dengan mudah karena pintu kamar korban tidak dikunci.

Kepada polisi, dia mengakui telah mengambil laptop milik korban. Laptop itu untuk dipakai sendiri. Selain menanangkap tersangka, polisi juga mengamankan laptop milik korban yang dicuri oleh pelaku.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!