Pengedar Obat Keras Jenis Thryhexyphenidyl di Kantor PU Sulut Dibekuk Polisi
Minggu, 15 Januari 2023 - 19:07 WIB
MANADO - Seorang laki-laki pengedar obat keras jenis thryhexyphenidyl ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 21.00 WITA.
Pelaku inisial MN alias Kelo (44), warga Singkil Kota Manado. “Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap satu orang laki-laki inisial MN alias Kelo (44), warga Singkil Kota Manado, ” ujar Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu, Minggu (15/1/2023).
Kompol May Diana Sitepu menjelaskan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Tikala Ares Kota Manado tepatnya di kantor PU Provinsi Sulut.
Baca juga: Porseni NU di Solo, Wakil Ketua Umum PBNU Nusron Wahid Sebut Peta Atlet Merata
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
“Alhasil dari tangan tersangka, tim Sat Res Narkoba menyita barang bukti sebanyak 147 butir trihexyphenidyl yang di simpan dalam tas plastik bening yang ditaruh dalam kaleng oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mako polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kompol May Diana Sitepu.
Pelaku inisial MN alias Kelo (44), warga Singkil Kota Manado. “Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap satu orang laki-laki inisial MN alias Kelo (44), warga Singkil Kota Manado, ” ujar Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu, Minggu (15/1/2023).
Kompol May Diana Sitepu menjelaskan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Tikala Ares Kota Manado tepatnya di kantor PU Provinsi Sulut.
Baca juga: Porseni NU di Solo, Wakil Ketua Umum PBNU Nusron Wahid Sebut Peta Atlet Merata
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
“Alhasil dari tangan tersangka, tim Sat Res Narkoba menyita barang bukti sebanyak 147 butir trihexyphenidyl yang di simpan dalam tas plastik bening yang ditaruh dalam kaleng oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mako polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kompol May Diana Sitepu.
(msd)
tulis komentar anda