Baru Kenal di Medsos, Bocah SD di Tulungagung Difoto Tanpa Baju dan Ditiduri
Sabtu, 14 Januari 2023 - 10:52 WIB
Terlapor beralasan hanya memotret untuk koleksi pribadi. Ia tetap kukuh mengatakan tidak sampai melakukan hubungan intim. Orang tua korban memutuskan melapor ke kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas SPKT Polres Tulungagung langsung membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, penyidik telah menetapkan terlapor MB sebagai tersangka dugaan persetubuhan perempuan di bawah umur.
Di depan petugas, terlapor MB juga mengakui semua perbuatannya. Saat berada di kamar kos, ia telah menggauli korban. Pengakuan tersebut dikuatkan dengan hasil visum pada alat vital korban.
"Terlapor telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung," ujar Retno. Dalam kasus pencabulan ini, tersangka MB terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, penyidik telah menetapkan terlapor MB sebagai tersangka dugaan persetubuhan perempuan di bawah umur.
Di depan petugas, terlapor MB juga mengakui semua perbuatannya. Saat berada di kamar kos, ia telah menggauli korban. Pengakuan tersebut dikuatkan dengan hasil visum pada alat vital korban.
"Terlapor telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung," ujar Retno. Dalam kasus pencabulan ini, tersangka MB terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda