Buronan Terpidana Korupsi Jalan di Tebo Senilai Rp1,5 M Dibekuk di Jakarta

Jum'at, 13 Januari 2023 - 09:14 WIB
"Beliau ini licin, macam belut, bayangkan saja sudah dua kali jadi DPO dan melarikan diri," ungkap Kepala Kejari Tebo, Dinar Kripsiaji menimpali.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dengan menjatuhkan hukuman terpidana Musashi Pangeran Betara selama 5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Baca: Bejat, Pria Klaten Siksa dan Perkosa Bocah 5 Tahun di Kuburan.

Sedangkan, berdasarkan putusan MA nomor : 381/K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menolak kasasi terpidana Musashi Pangeran Betara.

Setelah diamankan, Musashi akan langsung dieksekusi oleh JPU Kejari Tebo di Rutan Tebo.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!