PN Surabaya Larang Sidang Tragedi Kanjuruhan Disiarkan Live Streaming

Jum'at, 13 Januari 2023 - 07:26 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerbitkan beberapa pemberitahuan saat persidangan perkara tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023) mendatang. (Ist)
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerbitkan beberapa pemberitahuan saat persidangan perkara tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023) mendatang. Salah satunya, tidak boleh melakukan live streaming .

Humas PN Surabaya Gede Agung Parnata mengatakan, karena keterbatasan ruang, nanti akan dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang Cakra.



Selain pembatasan pengunjung, wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung. “Namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara live streaming,” katanya, Kamis (12/1/2023).

Gede meminta pada awak media atau wartawan untuk selalu memakai nametag yang diberikan oleh petugas selama berada dalam lingkungan PN Surabaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!