Kepergok Curi Celana Wanita di Palmerah, Pemuda Ini Nyaris Diamuk Penghuni Kos

Kamis, 12 Januari 2023 - 06:45 WIB
Pelaku lalu mengambil enam potong celana panjang wanita merk Cosuh. Saat hendak membawa kabur barang tersebut, ibu kos yang melihat aksi pelaku langsung meneriaki.

"Pemilik kosan berteriak dan tersangka pun menyerah dan meminta tidak untuk dihakimi massa. Tersangka akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Palmerah," ucapnya.

Dikatakan Dodi, pelaku sebelumnya merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku pernah divonis penjara 1,5 tahun dan keluar pada 2021.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!