Parah! Pelaku Perampokan dan Pencabulan Pegawai di Tanggamus Ternyata Masih Pelajar

Kamis, 12 Januari 2023 - 02:42 WIB
"Pelaku juga menampar pipi korban sebelah kanan, serta membenturkan kepala korban ke jalan. Saat itu, pelaku hendak memperkosa korban, tetapi korban melakukan perlawanan dengan berteriak," paparnya.

Saat korban berteriak, pelaku langsung melarikan diri. Selain menangkap RY, petugas juga masih memburu rekannya.

“Atas perbutannya, tersangka RY dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!