Kurir Sabu 4,3 Kg Ditangkap Polisi di OKI, Mengaku Dapat Upah Rp800 Ribu
Kamis, 12 Januari 2023 - 01:51 WIB
Saat dilakukan penggeledakan, sabu disembunyikan dalam tas ranselnya berwarna hitam dan telah dikemas dalam empat kantong plastik berwarna hijau merk Guanyiwang, dengan total berat 4,3 Kg.
Baca: Simpan 2 Pucuk Senjata Dua Kurir Sabu Dicokok
"Kepada petugas, tersangka mengaku akan mengantarkan sabu itu kepada seorang pria berinisial CM dengan upah Rp800 ribu," jelasnya.
Kini tersangka Yopi telah dijebloskan ke dalam penjara. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan maksimal penjara seumur hidup.
Baca: Simpan 2 Pucuk Senjata Dua Kurir Sabu Dicokok
"Kepada petugas, tersangka mengaku akan mengantarkan sabu itu kepada seorang pria berinisial CM dengan upah Rp800 ribu," jelasnya.
Kini tersangka Yopi telah dijebloskan ke dalam penjara. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan maksimal penjara seumur hidup.
(san)
Lihat Juga :