Divonis 13 Tahun di Pengadilan Negeri, Oknum ASN Bebas di Tingkat Banding
Rabu, 11 Januari 2023 - 20:29 WIB
PALEMBANG - Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding dari terdakwa Juperlius dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 490,16 gram. Juperlius sebelumnya divonis selama 13 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Mahyuti menyatakan, yakni membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Juperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan Banding Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Juperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa," bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Rabu (11/1/2023).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel ,Moch Radyan mengatakan, bahwa terhadap putusan banding tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi.
"Dalam waktu dekat kami dari pihak Kejati Sumsel akan melakukan Kasasi," ujar Radyan.
Diketahui dari perkara narkotika tersebut, lima orang terdakwa ikut terjerat di antaranya merupakan oknum aparat penegak hukum yakni oknum ASN Kejaksaan Juperlius, serta dua oknum polri yakni Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan terdakwa I Asmawi, terdakwa II Juperlius, terdakwa III Niko Wirianto yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Mengadili dengan ini menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I Asmawi dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa II Juperlius dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan terdakwa III Niko Wrianto dengan pidana penjara selama 12 tahun," jelas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang saat membacakan putusan.
Selain pidana para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp1,5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Mahyuti menyatakan, yakni membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Juperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan Banding Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Juperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa," bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Rabu (11/1/2023).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel ,Moch Radyan mengatakan, bahwa terhadap putusan banding tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi.
"Dalam waktu dekat kami dari pihak Kejati Sumsel akan melakukan Kasasi," ujar Radyan.
Diketahui dari perkara narkotika tersebut, lima orang terdakwa ikut terjerat di antaranya merupakan oknum aparat penegak hukum yakni oknum ASN Kejaksaan Juperlius, serta dua oknum polri yakni Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan terdakwa I Asmawi, terdakwa II Juperlius, terdakwa III Niko Wirianto yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Mengadili dengan ini menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I Asmawi dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa II Juperlius dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan terdakwa III Niko Wrianto dengan pidana penjara selama 12 tahun," jelas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang saat membacakan putusan.
Selain pidana para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp1,5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan kurungan.
(shf)
tulis komentar anda