Pimpinan Geng Motor yang Resahkan Warga Garut Ternyata Pegawai Minimarket
Rabu, 11 Januari 2023 - 15:50 WIB
Pimpinan geng motor yang meresahkan warga garut ternyata pegawai minimarket.
GARUT - Polisi mengamankan 17 orang anggota gerombolan bermotor di wilayah Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. Ke-17 orang ini terdiri dari 6 orang dewasa dan 11 orang anak di bawah umur.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, mereka terlihat dalam video gerombolan bermotor di kawasan Bundaran Suci dan Jalan Raya Ahmad Yani Timur - Karangpawitan. Salah satu dari ke-17 orang ini, yaitu MHR (19), merupakan pemimpin dalam aksi konvoi tersebut.
"MHR berperan memimpin kegiatan tersebut dengan membawa sajam (senjata tajam) jenis samurai. Sementara sisanya ikut-ikutan," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (11/1/2023).
Dalam kesempatan itu, terungkap pula MHR merupakan seorang pegawai salah satu minimarket yang bermukim di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Polisi menetapkan MHR sebagai tersangka, karena ia terbukti melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: 28 Anak Keracunan, Dinkes: Jawa Barat Darurat Medis Chiki Ngebul
"Dia merupakan pimpinan komunitas Sentrum, sudah dilakukan penahanan dan telah menjadi tersangka. Kami jerat dengan UU Darurat karena membawa samurai," ujarnya.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, mereka terlihat dalam video gerombolan bermotor di kawasan Bundaran Suci dan Jalan Raya Ahmad Yani Timur - Karangpawitan. Salah satu dari ke-17 orang ini, yaitu MHR (19), merupakan pemimpin dalam aksi konvoi tersebut.
"MHR berperan memimpin kegiatan tersebut dengan membawa sajam (senjata tajam) jenis samurai. Sementara sisanya ikut-ikutan," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (11/1/2023).
Dalam kesempatan itu, terungkap pula MHR merupakan seorang pegawai salah satu minimarket yang bermukim di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Polisi menetapkan MHR sebagai tersangka, karena ia terbukti melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: 28 Anak Keracunan, Dinkes: Jawa Barat Darurat Medis Chiki Ngebul
"Dia merupakan pimpinan komunitas Sentrum, sudah dilakukan penahanan dan telah menjadi tersangka. Kami jerat dengan UU Darurat karena membawa samurai," ujarnya.
Lihat Juga :