Tak Miliki Kelengkapan Dokumen, 97 WNI Dideportasi Pemerintah Malaysia

Rabu, 11 Januari 2023 - 11:36 WIB
Tak miliki kelengkapan dokumen keimigrasian, 97 WNI dideportasi pemerintah Malaysia. Foto ist
SANGGAU - Imigrasi Sarawak, Malaysia mendeportasi 97 warga negara Indonesia (WNI) karena tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian. Deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan, deportasi tersebut merupakan yang pertama dilakukan Malaysia pada 2023. KJRI Kuching, kata Sigit, ikut mendampingi deportasi 97 WNI itu mulai dari Tebedu (Malaysia) hingga ke PLBN Entikong.

"Deportasi ini dilakukan oleh pihak Imigrasi Sarawak, Malaysia, terhadap 97 warga kita yang ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian," kata Sigit, Selasa (10/1/2023).



Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Kuching Budimansyah menjelaskan, 97 WNI yang dideprotasi itu terdiri atas 16 perempuan dan 81 laki-laki. Mereka sempat ditahan di Depo Tahanan Imigrasi Semujah, Serian, Sarawak.

"Mereka ini ada yang melanggar aturan dengan masuk dan bekerja tanpa permit kerja, bahkan tanpa paspor," kata Budimansyah.

Setibanya di PLBN Entikong, 97 WNI itu diterima oleh Satgas Pemulangan WNI Bermasalah untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content