Rebutan Gadis Desa, Pelajar SMA Tewas Ditikam Pemuda karena Cemburu
Rabu, 11 Januari 2023 - 10:27 WIB
Baca: Marak Kasus Korupsi, Pemuda Papua Minta KPK Tegas Tangkap Koruptor.
Alhasil, pelaku berhasil ditangkap saat berada di dalam mobil di bawah jembatan ampera Palembang. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kini terancam hukumam mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun sesuai Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3," ujar AKP Jatra Tunggal, Kasat Reskrim Polres OKI.
Alhasil, pelaku berhasil ditangkap saat berada di dalam mobil di bawah jembatan ampera Palembang. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kini terancam hukumam mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun sesuai Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3," ujar AKP Jatra Tunggal, Kasat Reskrim Polres OKI.
(nag)