Umbar Janji Palsu, Buruh Sawit Ini Cabuli Gadis SMP 7 Kali

Senin, 13 Juli 2020 - 13:56 WIB
Terdakwa AD merupakan karyawan perkebunan kelapa sawit yang tinggal tidak jauh dari kediaman korban. Dari pengakuannya, perbuatan terlarang itu dilakukan sebanyak tujuh kali.

Bambang menambahkan, perbuatan itu dilakukan sejak Juni 2019 hingga Januari 2020 di salah satu kebun sawit wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. "Tidak ada paksaaan dalam perbuatan itu menurut terdakwa. Termasuk pengancaman tidak ada sama sekali," ucap membela.

(Baca juga: TMMD, Kemanunggalan TNI-Rakyat yang Tak Lekang Oleh Waktu )

Kasus ini sampai dilaporkan menurut Bambang karena awalnya terdakwa tidak ada niat untuk menikahi korban. Padahal keluarga korban sudah memberikan terdakwa kesempatan.

Sementara itu, terdakwa baru mengaku menyesal hingga akhirnya mengaku terus terang atas perbuatannya dan meminta agar tidak dihukum berat. Namun karena korban masih anak-anak, maka proses hukum tetap berjalan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!