Baru Sehari Bebas, Perampok yang Beraksi Siang Hari di OKU Timur Kembali Diringkus
Selasa, 10 Januari 2023 - 19:25 WIB
OKU TIMUR - Baru sehari menghirup udara bebas, Sidik (32), satu dari tiga pelaku perampokan di siang hari yang terjadi, Kamis (24/5/2021) silam, kembali diringkus. Perampokan tersebut terjadi di Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur .
Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto mengatakan bahwa tersangka Sidik baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura dengan kasus yang lain.
"Tersangka langsung ditangkap lagi dan diamankan di Polsek Madang Suku II terkait kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi pada tahun 2021 lalu," ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Dalam aksi perampokan pada siang hari yang dilakukannya, Edi menjelaskan, tersangka Sidik tidak melakukannya sendirian. Dia dibantu dua rekan lainnya, yakni Joni (30) dan S.
"Ketiga tersangka melakukan aksinya di rumah korban RH (36) pada 24 Mei 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang suku II," ujarnya.
Dijelaskan Edi, komplotan pelaku perampokan ini menguras harta milik korban RH yang total nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
"Barang-barang yang dicuri yakni satu unit laptop merk accer warna hitam, uang tunai total Rp22 juta, tiga suku emas dan satu unit sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi B 3151 UKR," bebernya.
Saat melancarkan aksinya, para pelaku masuk dengan cara memanjat dinding samping rumah korban dengan menggunakan balok kayu dan batu bata sebagai alat bantu buat memanjat.
Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto mengatakan bahwa tersangka Sidik baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura dengan kasus yang lain.
"Tersangka langsung ditangkap lagi dan diamankan di Polsek Madang Suku II terkait kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi pada tahun 2021 lalu," ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Dalam aksi perampokan pada siang hari yang dilakukannya, Edi menjelaskan, tersangka Sidik tidak melakukannya sendirian. Dia dibantu dua rekan lainnya, yakni Joni (30) dan S.
"Ketiga tersangka melakukan aksinya di rumah korban RH (36) pada 24 Mei 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang suku II," ujarnya.
Dijelaskan Edi, komplotan pelaku perampokan ini menguras harta milik korban RH yang total nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
"Barang-barang yang dicuri yakni satu unit laptop merk accer warna hitam, uang tunai total Rp22 juta, tiga suku emas dan satu unit sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi B 3151 UKR," bebernya.
Saat melancarkan aksinya, para pelaku masuk dengan cara memanjat dinding samping rumah korban dengan menggunakan balok kayu dan batu bata sebagai alat bantu buat memanjat.
tulis komentar anda