Sabu Seharga Rp1,2 Miliar di Lubuklinggau Dimusnahkan
Senin, 13 Juli 2020 - 13:17 WIB
LUBUKLINGGAU - Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,04 Kg atau senilai Rp1,2 miliar hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau dimusnahkan di Mapolres Lubuklinggau, Senin (13/7/2020) .
Pemusnahan barang bukti dan pengetesan keaslian sabu dihadiri Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe, Ketua DPRD Lubuklinggau Rodi Wijaya, Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, Ketua PN Lubuklinggau, perwakilan Kodim 0406 dan BNN Lubuklinggau serta petugas labfor Polda Sumsel.
Sebelum dilakukan pemusnahan dilakukan cek keasliannya oleh petugas labfor. “Ini warna biru, artinya asli sabu,” kata Wali Kota yang ditunjukkan hasil cek keaslian sabu.
Selanjutnya sabu diblender dengan air setelah hancur kemudian dibuang ke closet yang disaksikan langsung oleh para tersangka.
Narkoba jenis sabu, didapatkan dari tersangka Waluyo alias Uyot (34), Nikmansyah alias Man (34) dan Ariansyah alias Ari (28). Ketiganya warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian, Heri Purwandi alias Heri (29) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Keempatnya ditangkap petugas yang mencegat di batas Lubuklinggau dengan Rejang Lebong, Selasa (23/6/2020). Awalnya, sekitar pukul 16.00 WIB melintas mobil Toyota Kijang Innova BG 1530 P warna silver beriringan dengan motor Honda Supra wana hitam tanpa nopol.
Petugas langsung mencegat mobil tersebut, dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Sementara pengendara sepeda motor yang berboncengan langsung kabur ke arah Curup, Rejang Lebong. Petugas pun melakukan pengejaran.
Di jalan, orang yang dibonceng membuang sesuatu kemudian lari ke dalam hutan, sementara pengendara motor tancap gas ke arah Curup. Tersangka yang lari ke dalam hutan berhasil ditangkap, yakni Waluyo alias Uyot. (Baca juga: Viral, Aksi Heroik Marbot Duel Menggagalkan Pencurian Kotak Amal)
Ia kemudian diminta mengambil barang yang dibuangnya, ternyata isinya sabu. Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau.
Pemusnahan barang bukti dan pengetesan keaslian sabu dihadiri Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe, Ketua DPRD Lubuklinggau Rodi Wijaya, Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, Ketua PN Lubuklinggau, perwakilan Kodim 0406 dan BNN Lubuklinggau serta petugas labfor Polda Sumsel.
Sebelum dilakukan pemusnahan dilakukan cek keasliannya oleh petugas labfor. “Ini warna biru, artinya asli sabu,” kata Wali Kota yang ditunjukkan hasil cek keaslian sabu.
Selanjutnya sabu diblender dengan air setelah hancur kemudian dibuang ke closet yang disaksikan langsung oleh para tersangka.
Narkoba jenis sabu, didapatkan dari tersangka Waluyo alias Uyot (34), Nikmansyah alias Man (34) dan Ariansyah alias Ari (28). Ketiganya warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian, Heri Purwandi alias Heri (29) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Keempatnya ditangkap petugas yang mencegat di batas Lubuklinggau dengan Rejang Lebong, Selasa (23/6/2020). Awalnya, sekitar pukul 16.00 WIB melintas mobil Toyota Kijang Innova BG 1530 P warna silver beriringan dengan motor Honda Supra wana hitam tanpa nopol.
Petugas langsung mencegat mobil tersebut, dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Sementara pengendara sepeda motor yang berboncengan langsung kabur ke arah Curup, Rejang Lebong. Petugas pun melakukan pengejaran.
Di jalan, orang yang dibonceng membuang sesuatu kemudian lari ke dalam hutan, sementara pengendara motor tancap gas ke arah Curup. Tersangka yang lari ke dalam hutan berhasil ditangkap, yakni Waluyo alias Uyot. (Baca juga: Viral, Aksi Heroik Marbot Duel Menggagalkan Pencurian Kotak Amal)
Ia kemudian diminta mengambil barang yang dibuangnya, ternyata isinya sabu. Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau.
(boy)
tulis komentar anda