Soal Putusan MA Terkait Aset First Travel, Ini Kata Kajari Depok
Sabtu, 07 Januari 2023 - 09:41 WIB
Mia menuturkan, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi amar putusan PK tersebut. Prinsip tersebut dilakukan sambil menunggu salin putusan lengkapnya dari MA.
“Sebagaimana amanat perintah pimpinan kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya upaya PK yang dilakukan 63 ribu jamaah haji dan umrah agen perjalanan First Travel akhirnya berbuah manis. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan agar aset terdakwa Andika Surachman yang disita negara dikembalikan.
“Sebagaimana amanat perintah pimpinan kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya upaya PK yang dilakukan 63 ribu jamaah haji dan umrah agen perjalanan First Travel akhirnya berbuah manis. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan agar aset terdakwa Andika Surachman yang disita negara dikembalikan.
(hab)
Lihat Juga :