Program Asimilasi di Rumah, 62 Napi Lapas Semarang Bebas Penjara

Jum'at, 06 Januari 2023 - 17:13 WIB
"Selama menjalani program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya,” lanjut Kalapas.

Baca: Napi Asimilasi Tiga Kali Mencuri, Terakhir Dihajar Warga

Walaupun sudah bebas, namun mereka harus mematuhi syarat-syaratnya. Di antaranya berkelakuan baik. Apabila melakukan pelanggaran, maka surat keputusan mereka bisa dicabut dan akan kembali menjalani pidana di lapas.

Salah satu terpidana kasus penganiayaan, Dolly mengaku sangat senang bisa bebas di awal tahun 2023.

“Senang sekali, saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga di rumah. Ini jadi pelajaran (terjerat pidana) buat saya untuk selalu berhati-hati dan menahan emosi,” ungkap terpidana 1 tahun 10 bulan tersebut.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!