Bambang Haryo Sebut Banyak Pengusaha Penyeberangan Terancam Bangkrut
Jum'at, 06 Januari 2023 - 16:45 WIB
"Ini membahayakan keselamatan dan menjadi preseden buruk layanan ferry di Indonesia yang dikhawatirkan akan dinilai oleh dunia internasional, bahwa beberapa perusahaan menjadi perusahaan yang terburuk di dunia,” tambahnya.
Ketua Dewan Penasehat DPP Gapasdap menyebut, pernyataan Menhub yang mengatakan kenaikan tarif ferry 11% sangat membebani masyarakat tidak berdasar.
Sebagai contoh perhitungan secara ekonomi adalah truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni, tarifnya saat ini adalah Rp974.278 jika tarifnya naik maka akan mengalami kenaikan sebesar Rp194.855 sehingga per kilogram beras akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp6,4.
”Jika harga beras adalah Rp10.000/kg maka kenaikannya hanya sebesar 0,064% saja. Bahkan jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya yaitu 35,4%, maka dampaknya hanya 0,11% atau Rp. 11,4 / kg beras,” ucapnya.
Senior Investigator KNKT 2008-2014 menambahkan, seharusnya Menhub paham jumlah transportasi publik dan logistik yang menggunakan ferry jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak menggunakan angkutan ferry.
Seperti misal lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan yang terpadat, dalam satu hari menyeberangkan 5.000 truk.
Baca: Viral Ibu Kandung Siksa Balita di Manado, Begini Kondisinya Sekarang.
Sedangkan jumlah truk yang ada di Indonesia sekitar 6,5 juta unit. Jadi yang menggunakan angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0.07%.
Kondisi tersebut menunjukkan dampak kenaikan tarif ferry terhadap kenaikan inflasi atau harga barang menjadi jauh lebih kecil secara total kendaraan yang ada di Indonesia.
”Apa yang dikatakan oleh Menhub untuk melindungi masyarakat justru akan menjadi bomerang yang akan menjadi bencana yang besar bagi keselamatan transportasi penyeberangan," kata lumni ITS Surabaya ini.
Ketua Dewan Penasehat DPP Gapasdap menyebut, pernyataan Menhub yang mengatakan kenaikan tarif ferry 11% sangat membebani masyarakat tidak berdasar.
Sebagai contoh perhitungan secara ekonomi adalah truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni, tarifnya saat ini adalah Rp974.278 jika tarifnya naik maka akan mengalami kenaikan sebesar Rp194.855 sehingga per kilogram beras akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp6,4.
”Jika harga beras adalah Rp10.000/kg maka kenaikannya hanya sebesar 0,064% saja. Bahkan jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya yaitu 35,4%, maka dampaknya hanya 0,11% atau Rp. 11,4 / kg beras,” ucapnya.
Senior Investigator KNKT 2008-2014 menambahkan, seharusnya Menhub paham jumlah transportasi publik dan logistik yang menggunakan ferry jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak menggunakan angkutan ferry.
Seperti misal lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan yang terpadat, dalam satu hari menyeberangkan 5.000 truk.
Baca: Viral Ibu Kandung Siksa Balita di Manado, Begini Kondisinya Sekarang.
Sedangkan jumlah truk yang ada di Indonesia sekitar 6,5 juta unit. Jadi yang menggunakan angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0.07%.
Kondisi tersebut menunjukkan dampak kenaikan tarif ferry terhadap kenaikan inflasi atau harga barang menjadi jauh lebih kecil secara total kendaraan yang ada di Indonesia.
”Apa yang dikatakan oleh Menhub untuk melindungi masyarakat justru akan menjadi bomerang yang akan menjadi bencana yang besar bagi keselamatan transportasi penyeberangan," kata lumni ITS Surabaya ini.
tulis komentar anda